• Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
  Jumat, 10 September 2010  Selamat Datang Di Website Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara
Home Profil Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS DAN FUNGSI

KEPALA BAPPEDA PROVINSI SUMATERA UTARA

 

1)     Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, mempunyai tugas membantu Gubernur dalam bidang Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

2)     Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Badan menyelenggarakan fungsi :

a.     Pengkoordinasian Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Renja SKPD, Renja K/L, KUA, PPAS dan Anggaran Belanja Pembangunan dan pembuatan Kajian/Studi Pembangunan yang relevan, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

b.     Penyelenggaraan Kerjasama dan Koordinasi Perencanaan Pembangunan dengan Daerah Kabupaten/Kota serta Koordinasi dan Kerjasama Perencanaan dengan pihak lainnya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

c.     Pelaksanaan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan Daerah, untuk penyiapan bahan dan konsep Kebijakan Pelaksanaan Program selanjutnya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

d.     Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Program dan Proyek APBN, APBD dan sumber dana lainnya, sesuai ketentuan dan standar yang ditetapkan.

e.     Penyusunan konsep Kebijakan Gubernur tentang Standar/Ketentuan Teknis Perencanaan dan Kebijakan Perencanaan lainnya serta Pengendalian atas pelaksanaannya.

f.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

g.     Pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur dan Sekretaris Daerah, sesuai bidang tugas dan fungsinya.

h.     Pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, sesuai standar yang ditetapkan.