Musrenbang Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di Ruang Rapat Prof. DR. HS. Hadibroto MA, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2008.
Musrenbang Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Provinsi Sumatera Utara dilaksanakan di Ruang Rapat Prof. DR. HS. Hadibroto MA, Bappeda Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 12 Maret 2008.
Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Provinsi Sumatera Utara ini untuk yang kedua kali dilaksanakan setelah pada Tahun 2007 lalu forum ini pertama kali diselenggarakan untuk memenuhi mekanisme dalam tata cara pelaksanaan perencanaan pembangunan di Provinsi Sumatera Utara.
Turut hadir dalam acara tersebut Kelompok Ahli Gubernur Sumatera Utara, Drs. Panusunan Pasaribu MM dan Prof. H.M. Solly Lubis, Staf Ahli Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Drs. Murbanto Sinaga, MA para Kepala Dinas/Instansi SKPD Provinsi Sumatera Utara dan para kepala Bappeda Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Acara dibuka dengan resmi oleh Asisten I Bidang Ketataprajaan Setdaprovsu Hasiholan Silaen, SH. Dalam sambutannya Asisten I menyampaikan himbauan terutama kepada pemerintah daerah (Kabupaten/Kota) agar dapat menghapus egoisme kedaerahan karena forum ini diselenggarakan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara SKPD Pemerintah Provinsi dengan SKPD dimasing-masing Kabupaten/Kota. Hendaknya tidak timbul persaingan dengan menonjolkan potensi daerah semata, karena kita tetap berada dalam satu kesatuan Provinsi Sumatera Utara dan wadah NKRI.
Selanjutnya paparan Rencana Kerja Pemerintah (RKPD) Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah oleh Kepala Bappedasu dalam hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Bappeda Provinsi Sumatera Utara Dra. Hasni Anggreini Lubis, MAP.
Pada paparannya Kepala Bappedasu menyampaikan beberapa poin penting tentang pentingnya dijalin kerjasama daerah. Kendala paling umum dihadapi masing-masing daerah adalah diakibatkan keterbatasan anggaran (APBD) dalam memenuhi kebutuhan belanja publik, kebutuhan belanja publik terus meningkat sementara pendapatan daerah peningkatannya relatif lamban meskipun berbagai Perda diterbitkan untuk meningkatkan pendapatan daerahnya tersebut.
Kondisi ini diperburuk lagi dengan kebijakan daerah untuk membangun sarana dan prasarana publik didaerahnya dengan caranya masing-masing (jalan sendiri-sendiri). Undang-Undang No. 32 tahun 2004, memuat empat pasal yang mengatur tentang kerjasama daerah antara lain dalam hal : (1) Penyediaan pelayanan masyarakat di daerah yang terpencil dan wilayah perbatasan, (2) Pengelolaan dan pemanfaatan sungai, sumber daya laut yang melintas dibeberapa daerah berdekatan, (3) Perdagangan, pendidikan, kesehatan, perkebunan, perikanan, (4) Kerjasama pengelolaan pasca panen dan distribusinya.
Dengan adanya kerjasama, beban akan lebih ringan sebab ditanggung bersama, pencapaian skala pembangunan lebih besar dan akan tercipta suasana saling kontrol dalam pengelolaannya. Dengan demikian akan tercipta suatu sinergi pembangunan yang menguntungkan bagi pihak-pihak yang bekerja sama.
Disampaikan juga bahwa kriteria penentuan program/kegiatan bidang kerjasama dan lintas wilayah adalah berdasarkan beberapa hal yakni : (1) Mengacu kepada Prioritas Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, (2) Mengacu kepada Strategi Pembangunan Nasional Pro Job, Pro Growth, Pro Poor, (3) Kegiatan Berdampak Lintas Wilayah, (4) Kegiatan Berdampak Lintas Sektor, (5) Kegiatan di kerjasamakan lebih dari 1 Kabupaten/Kota.
Selanjutnya Kabid Bidang Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan Teknologi Bappedasu menyampaikan Evaluasi terhadap usulan program/kegiatan yang telah ditampung pada Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada bulan Maret tahun 2007 lalu. Evaluasi berdasarkan kemajuan yang telah dicapai oleh masing-masing SKPD Provinsi yang menjadi koordinator/penanggung jawab program/kegiatan. Dari sejumlah besar program baru sedikit sekali usulan pada Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Tahun 2007 yang sudah mengalokasikan dananya pada Anggaran APBD TA. 2008. Sebagian masih dalam tahap penyusunan MoU, dan banyak program yang sama sekali belum dapat dilaksanakan.
Acara dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari Kelompok Ahli Gubsu. Mantan Kadis Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara Drs. Panusunan Pasaribu MM yang saat ini sebagai anggota Kelompok Ahli Gubsu memberikan masukan bahwa mengingat demikian banyaknya kerjasama antara Kabupaten/Kota di Sumatera Utara yang saat ini sudah berjumlah 28 Kabupaten/Kota perlu dibentuk semacam forum yang mewadahi setiap kerjasama yang akan dilakukan antar Kabupaten/Kota. Hal ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi dan agar bisa saling bersingergi dengan baik.
Selanjutnya Prof. HM. Solly Lubis dalam kapasitas sebagai Kelompok Ahli Gubsu juga menyampaikan harapan agar perlu dibangun mekanisme pengambilan keputusan secara Top-Down dan Buttom-Up pada Forum Musrenbang, antara lain dengan pelaksanaan Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah ini untuk menampung masukan dan aspirasi dari masing-masing Kabupaten/Kota.
Beliau juga menyatakan bahwa dua poin penting dalam forum ini yakni "Kerjasama" dan "Lintas Wilayah", sehingga perlu adanya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar SKPD Provinsi dan SKPD Kabupaten/Kota. Kerjasama harus diartikan sebagai hubungan "komplementer" atau hubungan yang saling bersinergi, bukan untuk saling bersaing potensi antar daerah.
Dari Staf Ahli Bappeda Provinsi Sumatera Utara Drs. Murbanto Sinaga, MA menyampaikan kata kunci yang menjadi dasar terbentuknya kerjasama antar daerah adalah "Apabila Tidak Dikerjasamakan Maka Tidak Terwujud suatu Pekerjaan", maka dalam hal ini Kerjasama adalah sesuatu yang mutlak harus dilakukan. Misalnya dalam pembangunan infrastruktur jalan atau jembatan tidak mungkin dapat diwujudkan jalan yang melewati batas antar Kabupaten bahkan antar Provinsi jika tidak dilakukan kerjasama, baik berupa kerjasama dalam pembiayaan (Cost Sharing) atau kerjasama dalam bentuk lainnya.
Acara dilanjutkan dengan evaluasi masing-masing Program/Kegiatan yang telah diusulkan dalam Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Daerah Tahun 2007 dengan tanggapan dari masing-masing SKPD. Mulai dari SKPD Dinas Pengairan Provinsi Sumatera Utara, SKPD Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara, SKPD Dinas Jalan dan Jembatan Provinsi Sumatera Utara, SKPD Dinas Tarukim, SKPD Dinas Kesehatan, SKPD Dinas Pertanian, SKPD Dinas Perkebunan, SKPD Dinas Kehutanan, SKPD Dinas Perikanan Kelautan, SKPD Balitbang Prov. Sumatera Utara, SKPD Badan Infokom Provinsi Sumatera Utara, SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara, SKPD Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, SKPD Bainprom Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya masukan dari para Kepala Bappeda Kabupaten/Kota yang hadir pada acara rapat.
Beberapa tanggapan yang disampaikan antara lain perlunya peran Bappeda Provinsi Sumatera Utara sebagai koordinator dan fasilitator karena banyak diantara Kabupaten/Kota yang belum memahami mekanisme yang harus ditempuh untuk melaksanakan suatu kerjasama antar daerah. Ada beberapa kegiatan yang sudah sempat ditampung dananya pada SKPD Provinsi, tetapi SKPD Kabupaten/Kota yang bersangkutan belum mengalokasikan dananya pada APBD Kabupaten/Kota karena belum mendapat persetujuan DPRD masing-masing. Ada juga beberapa kerjasama yang belum dilaksanakan penandatangan MoU (Nota Saling Kesepahaman) sehingga belum adanya kesamaan persepsi dalam melaksanakan suatu program/kegiatan.
Hasil rapat ini menyimpulkan tentang pengusulan program prioritas yang belum tertampung pada APBD TA. 2008 akan dibahas kembali pada Musrenbang Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008, untuk ditampung pada APBD TA. 2009. Sementara usulan program baru untuk tahun 2009 masing-masing SKPD Provinsi agar menyampaikan ke Bappeda Provinsi Sumatera Utara untuk dibicarakan pada Musrenbang Provsu pada akhir minggu ke-3 Maret 2008.
Mengingat Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah ini masih baru dilaksanakan, memang masih dibutuhkan saling koordinasi yang lebih intensif untuk mensosialisasikan tentang pentingnya kerjasama antar daerah dan lintas wilayah.
Acara ditutup oleh Asisten I Gubsu dengan sebelumnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Forum SKPD Bidang Kerjasama dan Lintas Wilayah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2008 oleh masing-masing SKPD Provinsi yang hadir.





